KARYA ILMIAH
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF KAWASAN INDUSTRI
TERHADAP LINGKUNGAN
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT,
shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW. Berkat
ijin-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas kuliah tentang ketidakharmonisan
antara perkembangan teknologi dan lingkungan hidup.
Sebagaimana kita tahu, perkembangan teknologi yang begitu pesat sudah
terjadi saat ini. Tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup. Dalam
karya ilmiah ini penulis mencoba mengulas sedikit tentang masalah teknologi dan
lingkungan tersebut.
Terima kasih penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu.
Semoga karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, amin.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR
ISI ..................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang ............................................................................................ 1
2.
Tujuan Penulisan ......................................................................................... 2
3.
Metode Penulisan ....................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN MASALAH
1.
Gambaran Kehidupan Perkotaan Saat Ini .................................................. 3
2.
Dampak Positif Kawasan Industri .............................................................. 4
3.
Dampak Negatif Kawasan Industri ............................................................ 7
BAB
III KESIMPULAN ................................................................................................ 8
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................................ 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dewasa ini
pembangunan masyarakat perkotaan dihadapkan pada dimensi pasar yang tiada lain
untuk mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya. Hal ini sangat ironis
mengingat problem sosial masyarakat Indonesia dihadapkan pada situasi tingginya
angka pengangguran maupun tingkat kemiskinan. Praktek perpindahan masyarakat
desa ke kota atau dikenal dengan istilah urbanisasi telah menyebabkan situasi
perkotaan semakin padat penduduk. Tentu dengan adanya realitas problem sosial
tersebut dengan sendirinya akan memiliki dampak ekologis yang sangat
signifikan. Dampak ekologis sebagaimana dimaksud hadir dalam bentuk pencemaran
udara dan air akibat aktivitas industri, kebisingan lalu lintas kendaraan
bermotor, kepadatan penduduk, rendahnya sistem sanitasi.
Keadaan tersebut
jelas menyebabkan hubungan masyarakat perkotaan dengan lingkungannya menjadi
tidak harmonis. Menyadari ketidakharmonisan tersebut dan mempertimbangkan
dampak negatif yang akan terjadi, maka harus ada usaha-usaha untuk menata dan
memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Problematika tersebut sangat mendasar
mengingat bahwa secara konstitusional hak atas lingkungan yang bersih dan sehat
dijamin oleh negara sebagaimana termaktub di dalam Pasal 28 H UUD 1945 yang
berbunyi, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan".
Ketika
terjadi Revolusi Indusri di Inggris, banyak pabrik-pabrik yang mulai dibangun
di dalam kawasan perkotaan Kerajaan Inggris. Pabrik-pabrik ini selain
menghasilkan barang-barang kebutuhan, juga menimbulkan efek negatif berupa
polusi udara dalam jumlah yang sangat besar karena penggunaan mesin uap tanpa
menggunakan penyaring untuk pembuangan udara hasil pembakaran.
Polusi udara
yang terjadi diperparah dengan keberadaan perumahan di wilayah perkotaan yang
tidak mengindahkan hubungan antara bangunan dengan lingkungan. Bangunan yang
ada, umumnya memiliki jarak antar-bangunan yang sangat sempit. Bahkan ada
bangunan yang tembok keduanya berhimpitan sehingga tak ada ruang terbuka di
antara kedua bangunan tersebut. Selain tidak ada ruang terbuka diantara
bangunan-bangunan, wilayah perkotaan di Inggris pada awal Revolusi Industri tidak
banyak terdapat pepohonan rindang untuk menyerap polusi udara yang dihasilkan
oleh pabrik-pabrik.
Begitu parahnya
polusi udara yang terjadi hingga salah satu spesies kupu-kupu di wilayah
Inggris hampir punah keberadaanya karena habitat mereka tercemar oleh polusi
yang disebabkan oleh begitu banyaknya asap dari pabrik-pabrik.
Selain
masalah polusi udara tersebut di atas, kondisi masyarakat perkotaan juga
terganggu karena pengaruh kurangnya tempat rekreasi di dalam kawasan
permukiman. Dengan kesibukan kerja yang tinggi (sebagai akibat dari Revolusi
Industri) dan kurangnya kegiatan rekreatif menyebabkan mundurnya kualitas hidup
masyarakat. Kemunduran kualitas hidup berkibat pada menurunnya hasil kerja dari
masyarakat tersebut.
B.
Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaruh
kawasan industry terhadap lingkungan sekitar kawasan.
C.
Metode
Penelitian
Metode yang digunakan dalam makalah ini
adalah melalui pengamatan langsung di kawasan industri dan melalui media
internet.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Gambaran
Kehidupan Perkotaan Saat Ini
Masalah perkotaan pada saat ini telah menjadi masalah
yang cukup pelik untuk diatasi. Perkembangan perkotaan membawa pada konsekuensi
negatif pada beberapa aspek, termasuk aspek lingkungan. Perkembangan kota membutuhkan
ruang sebagai tempat hidup penduduk dengan aktivitasnya. Pertambahan jumlah
penduduk kota berarti juga peningkatan kebutuhan ruang. Karena ruang tidak
dapat bertambah, maka yang terjadi adalah perubahan penggunaan lahan, yang
cenderung menurunkan proporsi lahan-lahan yang sebelumnya merupakan ruang
terbuka hijau. Pada saat ini hanya 1,2% lahan di dunia merupakan kawasan
perkotaan, namun coverage spasial dan densitas kota-kota diperkirakan akan
terus meningkat di masa yang akan datang. PBB telah melakukan estimasi dan
menyatakan bahwa pada tahun 2025, sekitar 60% populasi dunia akan tinggal di
kota-kota.
Pada saat ini telah diakui bahwa iklim perkotaan
memiliki karakteristik yang berbeda dengan iklim kawasan di sekitarnya yang masih
memiliki unsur-unsur alami cukup banyak. Perubahan unsur-unsur lingkungan dari
yang alami menjadi unsur buatan menyebabkan terjadinya perubahan karakteristik
iklim mikro. Berbagai aktivitas manusia di perkotaan, seperti kegiatan industri
dan transportasi, mengubah komposisi atmosfer yang berdampak pada perubahan
komponen siklus air, siklus karbon dan perubahan ekosistem.
ain itu, polusi udara di perkotaan
menyebabkan perubahan visibilitas dan daya serap atmosfer terhadap radiasi
matahari. Radiasi matahari itu sendiri merupakan salah satu faktor utama yang
menentukan karakteristik iklim di suatu daerah. Perubahan-perubahan tersebut
sangat penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam perancangan dan
perencanaan kota. Namun di sisi lain, pemahaman mengenai urbanisasi dan
dampaknya pada sistem iklim-bumi belum lengkap. Dan dalam sistem perencanaan
pembangunan perkotaan di Indonesia, unsur iklim masih dianggap sebagai elemen
statis, dimana diasumsikan tidak ada interaksi timbal balik antara iklim dengan
perubahan guna lahan. Data-data iklim lebih sering dipergunakan sebagai data
yang mendukung pernyataan kesesuian lahan dan lokasi bagi pengembangan fungsi
sebuah kawasan, terutama untuk pengembangan kawasan pertanian. Namun dalam
perancangan dan perencanaan kawasan perkotaan di Indonesia, hampir tidak pernah
dipertimbangkan bahwa perubahan guna lahan yang direncanakan akan memberikan
implikasi yang sangat besar terhadap sistem iklim.
2.
Dampak
Positif Kawasan Industri
Kawasan industri adalah suatu
zona / wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai kegiatan industri. Di
dalam zona perindustrian tersebut, terdapat industri yang sifatnya individual
(yang berdiri sendiri) dan industri – industri yang sifatnya mengelompok dalam
kawasan industri (Industrial Estate). Di Indonesia sendiri, pada tahun 2005
sudah terdapat 203 kawasan industry yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia
dengan luas + 67.000 Ha. Dari jumlah tersebut baru beroperasi 64 kawasan dengan
total area + 20.000 Ha, dan rata-rata tingkat pemanfaatan + 44% yang di
dalamnya terdapat + 60.000 industri. Pemerintah sendiri telah banyak
mengeluarkan kebijakan – kebijakan untuk mendorong terciptanya Kawasan Industri
di berbagai daerah – daerah untuk menarik para investor asing untuk menanamkan
modalnya di kawasanperindustrian yang sudah ada. Salah satu kebijakan
pemerintah adalah dengan strategi pengembagan FTZ (Free Trade Zone) atau
SEZ (Special Economic Zone). Dimana kebijakan ini diberlakukan di
suatu kawasan Industri berupa pemberian fasilitas dan insentif fiskal yang amat
menarik dan bersifat khusus sehingga investor dapat tertarik untuk membuka pabriknya
pada kawasan industri tersebut. Selain itu usaha pemerintah yang lain untuk
pengembangan kawasan Industri adalah dengan pembangunan kelengkapan
infrastruktur yang menunjang usaha – usaha produksi dikawasan industri ini.
Setiap perkembangan yang
terjadi mempunyai dampak atau pengaruh terhadap lingkungan disekitarnya maka
dalam hal ini perkembangan kawasan mempunyai dampak terhadap perkembangan kota
disekitarnya.
Keseriusan pemerintah dalam
pengembangan Kawasan Industri bukanlah suatu hal yang mengherankan melihat dampak positif / keuntungan yang
dapat diperoleh dari pengembangan Kawasan Industri bagi perkembangan lingkungan
di sekitarnya.
Keuntungan pertama yang dapat
diperoleh dari pengembangan Kawasa Industri adalah untuk memacu pertumbuhan
Ekonomi yang lebih tinggi. Contohnya dapat kita lihat di Propinsi Banten,
dimana Pencapaian pertumbuhan ekonomi Propinsi Banten pada akhir 2006 mencapai
6,24%, atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi rata – rata nasional.3
Sedangkan PDRB (Produk Domestik Nasional Bruto) daerah pada tahun 2006 mencapai
94trilliun. Besarnya PDRB ini berasal dari sektor industri yang memberikan kontribusi
hingga 49,75%. Pertumbuhan ekonomi Propinsi Banten hamper setengahnya
dipengaruhi oleh sektor industri, bahkan pertumbuhan ekonomi daerahnya dapat
melebihi perumbuhan ekonomi rata – rata nasional, yang tentu saja tidak dapat
terlepas dari peranan sektor industri. Keuntungan kedua dari pembentukan
kawasan Industri adalah kemudahan dalam hal penyediaan sarana
infrastruktur yang diperlukan oleh pabrik – pabrik dalam melakukan
produksinya. Dengan menggabungkan beberapa industri dalam satu kawasan, maka
pemenuhan fasilitas sarana dan prasarana yang menunjang dan diperlukan untuk
proses industri dapat dipenuhi lebih mudah karena dikumpulkan dalam satu
kawasan. Berbeda halnya apabila tidak terdapat kawasan Industri, dimana lokasi
industri yang satu dengan yang lain terletak berjauhan, maka sarana yang
diperlukan untuk proses produksi cenderung susah dilakukan dan lebih mahal
karena penggunaannya yang cenderung untuk keperluan sendiri. Namun dengan
adanya kawasan industry yang merupakan aglomerasi / pengumpulan dari beberapa
Industri, maka pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana industri dapat lebih
mudah, karena dikelompokkan pada satu kawasan, dan lebih murah sifatnya, karena
dapat digunakan secara bersama – sama. Keuntungan ketiga yang dapat diperoleh
dari pengembangan kawasan
Industri adalah membuka
lapangan pekerjaan baru. Dengan bertumbuhnya Kawasan Perindustrian, maka
akan membuka lapangan pekerjaan baru di pabrik yang dapat menyerap ribuan buruh
/ tenaga kerja. Dengan tambahnya lapangan kerja tersebut, maka pendapatan
masyarakat dapat menjadi meningkat yang disertai juga dengan peningkatan SDM-nya.
Masyarakat akan memperoleh pekerjaan dan memperoleh pelatihan dan peningkatan
pengetahuan dengan bekerja di pabrik – pabrik perindustrian. Untuk bekerja di
suatu Pabrik, pekerja tentu saja harus memiliki keahlian dan keterampilan.
Untuk memenuhi hal ini, maka salah satu usaha yang dilakukan pemerintah berupa
Program Magang di Kawasan Industri yang dikhususkan kepada para masyarakat di
sekitar lingkungan Kawasan Industri. Dengan program tersebut, SDM dan
ketrampilan masyarakat diharapkan dapat meningkat yang nantinya dapat
menghasilkan tenaga – tenaga kerja yang terampil dan siap bekerja. Sebagai
contoh program pemagangan itu adalah di Kawasan Industri MM2100 (PT Megapolis
Manunggal Industrial Development MM 2100) dengan lokasi di pabrik PT Astra
Honda Motor dan PT Argo Pantes. Penambahan lapangan pekerjaan, tidak saja hanya
berasal dari kebutuhan pabrik – pabrik akan tenaga keja, tetapi juga berasal
dari pembukaan lapangan kerja baru dari sektor – sektor ekonomi informal.
Misalnya semakin bertumbuhnya warung – warung makan untuk tempat makan buruh –
buruh, munculnya kebutuhan akan transportasi yang menghidupkan usaha ojek,
rumah kontrakan, kost – kostan, toko - toko kelontong, bengkel, jasa transportasi
dan lain sebagainya.6 Yang merupakan sektor – sektor ekonomi informal yang
dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan para buruh – buruh yang bekerja di Kawasan
Industri tersebut. Peningkatan sektor – sektor ekonomi informal ini
tentu saja akan meningkatkan penghasilan masyarakat yang tinggal di kawasan
Industri tersebut. Keuntungan keempat yang dapat diperoleh dari pengembangan
Kawasan Industri adalah peningkatan pendapatan daerah melalui pajak daerah.
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi suatu daerah maka juga akan meningkatkan
pendapatan pajak daerahnya. Dengan bertambahnya pajakdaerah, maka pemerintah
dapat lebih mengembangkan pembangunan di sekitar kawasan. Selain hal – hal
diatas yang berkaitan dengan ekonomi, keuntungan pengembangan Kawasan Industri
juga dapat diperoleh dari aspek lingkungan. Keuntungan pengembangan Kawasan
Industri adalah pemudahan pengelolaan lingkungannya. Pengelolaan
limbah secara terintegrasi dengan mudah bisa dilakukan. Dengan dikelompokkannya
industri dalam satu kawasan, maka AMDAL-nya berupa AMDAL kawasan, sehingga
lebih mempermudah dalam pengecekan dan pengontrolan lingkungannya. Pengeloaan
limbah secara terintegrasi (integrated waste management) dapat dengan mudah
dilakukan sehingga pengontrolannya juga dapat lebih mudah dilakukan. Dari aspek
kependudukan, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki nilai penting.
Letak Kawasan Industri yang
biasanya berada di pinggiran kota atau terletak di luar kota dapat mengurangi
arus urbanisasi. Masyarakat dari desa tidak lagi hanya menargetkan kota
sebagai tempat mencari pekerjaan, tetapi cukup ke Kawasan Industri yang
menyediakan lapangan kerja cukup banyak. Para warga kota yang bekerja di
Kawasan Industri juga cenderung akan memilih tinggal di daerah Kawasan Industri
apabila Kawasan Industri telah menyediakan fasilitas hunian yang memadai.
Sehingga peluang arus transmigrasi dari Kota ke daerah pinggiran kota menjadi
semakin besar yang tentu saja dapat mengurangi kepadatan penduduk kota sebagai
nilai positifnya.
3.
Dampak
Negatif Kawasan Industri
Selain memberikan dampak –
dampak positif, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki dampak – dampak
yang negatif. Dampak yang negatif / kerugian ini kebanyakan
berkaitan dengan aspek lingkungan. Misalnya saja terjadinya pencemaran dan
kerusakan lingkungan akibat polusi dan limbah yang dihasilkan dari
pabrik – pabrik di Kawasan Industri. Polusi dari pabrik – pabrik di Kawasan
Industri ini biasanya berupa polusi udara, air, kebisingan, ataupun tanah; yang
umumnya yang menerima dampak negative dari polusi ini adalah warga yang tinggal
di Kawasan Industri dan di Sekitar Kawasan Industri. Contohnya adalah yang
terjadi di Semarang pada tahun 1992. Dimana salah satu Pabrik yang bernama
Semarang Diamond Chemical (SDC) yang terletak di Kawasan Industri Semarang
mengeluarkan limbah yang merusak Tambak penduduk di Desa Tapak.8 Contoh lainnya
adalah yang terjadi di daerah Demak. Dimana enam industri yang berlokasi di
Kawasan Industri Genuk membuang limbahnya ke Kali Babon sehingga menimbulkan
pencemaran tambak sampai ke Desa Sriwulan dan Bedono. Kemudian kasus pencemaran
udara yang disebabkan pabrik baja di sekitar Jrakah yang telah banyak
dikeluhkan penduduk. Penduduk Tambakaji juga mengeluhkan keringnya sendang Abu
Bakar yang diduga karena banyaknya pengambilan air tanah oleh industri-industri
yang berada di atasnya.
Penulis juga memperhatikan
kawasan industri yang ada di Desa Peusar Kecamatan Panongan – Tangerang, yaitu
Kawasan Industri yang baru beberapa tahun berdiri. Setiap hari kawasan tersebut
tidak henti-hentinya menjalankan aktifitas industrinya. Setiap hari juga asap
tebal dari kegiatan industri di kawasan tersebut mengotori udara di sekitar
kawasan tersebut.
Memang perlu dilakukan
penelitian yang lebih mendalam dari dampak kawasan industry tersebut, namun
melihat aktivitas yang dilakukan dan banyaknya limbah yang dihasilkan baik itu
limbah cair maupun limbah padat tentu sedikit banyaknya ada pengaruh bagi
lingkungan di sekitar kawasan tersebut.
BAB III
KESIMPULAN
Apabila dilihat dari penyebab kerugian – kerugian lainnya yang muncul
dari pengembangan Kawasan Industri sebenarnya hanyalah merupakan masalah
ketidak konsekuenan pemerintah didalam menetapkan dan memberlakukan undang –
undang yang sudah ada. Aturan – aturan berupa penempatan lokasi Kawasan
Industri yang jauh dari pusat Kota dan juga penerapan Aturan AMDAL khususnya
bagi Kawasan Industri sebenarnya sudah dapat mencegah dan menghilangkan
kerugian – kerugian yang dapat dihasilkan dari Kawasan Industri, tetapi pada
pelaksanaannya hal tersebut sering terjadi penyimpangan– penyimpangan. Lemahnya
pengawasan pemerintah sering menjadi faktor utama di dalam terjadinya
pencemaran – pencemaran yang terjadi. Pola atur dan awasi (command and control)
dalam manajemen lingkungan di Indonesia memang lemah dalam tiga hal. Pertama
dalam mendeteksi terjadinya pelanggaran, kedua dalam memberikan respon yang
cepat dan pasti atas pelanggaran dimaksud dan ketiga dalam memberikan sanksi
yang memadai agar terjadi efek jera.
DAFTAR PUSTAKA
http://fariable.blogspot.com
http://blog.unila.ac.id
http://sttmultimedia.multiply.com